Kebijakan Keuangan Desa
31 Januari 2017 19:20:52 WIB
- Arah Pengelolaan Pendapatan Desa
- Pendapatan Desa bersumber Pendapatan Asli Desa dan Dana Transfer.
- Pendapatan Asli Desa dipungut dan di setorkan ke dalam Rekening Desa melalui Kaur Keuangan
- Pendapatan dari Pendapatan Asli Desa dan dari Dana Transfer dikelola oleh Kaur Keuangan.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa ) dasar untuk mengelola keuangan Desa
- Arah Pengelolaan Belanja Desa
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Sub Bidang Penyelenggaran Belanja Siltap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa
- Sub Bidang Penyediaan Sarana Prasarana Pemerintahan Desa
- Sub Bidang Pengelolaan Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik dan Kearsipan
- Sub Bidang Penyelenggaraan Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan
- Sub Bidang Pertanahan
- Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
- Sub Bidang Pendidikan
- Sub Bidang Kesehatan
- Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
- Sub Bidang Kawasan Pemukiman
- Sub Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup
- Sub Bidang Perhubungan,Komunikasi dan Informatika
- Sub Bidang Energi dan Sumber daya Mineral
- Sub Bidang Pariwisata
- Bidang Pembinnaan kemasyarakatan Desa
- Sub Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
- Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan
- Sub Bidang Kepemudaan dan Olahraga
- Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
- Sub Bidang Kelautan dan Perikanan
- Sub Bidang Pertanian dan Peternakan
- Sub Bidang Peningkatan kapasitas Aparatur Desa
- Sub Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga
- Sub Bidang Koperasi, Usaha Micro Kecil dan Menengah (UMKM)
- Sub Bidang Dukungan Penanaman Modal
- Sub Bidang Perdagangan dan Perindustrian
- Bidang Penanggulangan Bencana,Darurat dan Mendesak Desa
- Sub Bidang Penanggulangan Bencana
- Sub Bidang Keadaan Darurat
- Sub Bidang Keadaan Mendesak
- Kebijakan Umum Anggaran
Pemerintah Desa bersama BPD melaksanakan musyawarah guna membahas dan menyepakati anggaran yang dibutuhkan selama setahun yang kemudian dituangkan dalam APBDes.
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PELAKSANAAN UBINAN SIMURF MT 1 DESA KESUGIHAN
- JUMAT CURHAT BERSAMA JAJARAN POLSEK PURWODADI
- Infografis Realisasi Pelaksanaan APB Desa TA 2022
- Info Grafis APB Desa Tahun Anggaran 2023
- PENYALURAN BLT DD
- TETAP MENJAGA KESEHATAN DAN KEBUGARAN SELEPAS WABAH CORONA
- PERATURAN BUPATI PURWOREJO NOMOR 86 TAHUN 2018