Kebijakan Keuangan Desa

31 Januari 2017 19:20:52 WIB

 

  1. Arah Pengelolaan Pendapatan Desa
  • Pendapatan Desa bersumber Pendapatan Asli Desa dan Dana Transfer.
  • Pendapatan Asli Desa dipungut dan di setorkan ke dalam Rekening Desa melalui Kaur Keuangan
  • Pendapatan dari  Pendapatan Asli Desa  dan dari Dana Transfer dikelola  oleh Kaur Keuangan.
  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa ) dasar untuk mengelola keuangan Desa
  1. Arah Pengelolaan Belanja Desa
  • Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
    1. Sub Bidang Penyelenggaran Belanja Siltap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa
    2. Sub Bidang Penyediaan Sarana Prasarana Pemerintahan Desa
    3. Sub Bidang Pengelolaan Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik dan Kearsipan
    4. Sub Bidang Penyelenggaraan Tata Praja Pemerintahan, Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan
    5. Sub Bidang Pertanahan
  • Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
    1. Sub Bidang Pendidikan
    2. Sub Bidang Kesehatan
    3. Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
    4. Sub Bidang Kawasan Pemukiman
    5. Sub Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup
    6. Sub Bidang Perhubungan,Komunikasi dan Informatika
    7. Sub Bidang Energi dan Sumber daya Mineral
    8. Sub Bidang Pariwisata
  • Bidang Pembinnaan kemasyarakatan Desa
    1. Sub Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
    2. Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan
    3. Sub Bidang Kepemudaan dan Olahraga
    4. Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat
  • Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
    1. Sub Bidang Kelautan dan Perikanan
    2. Sub Bidang Pertanian dan Peternakan
    3. Sub Bidang Peningkatan kapasitas Aparatur Desa
    4. Sub Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga
    5. Sub Bidang Koperasi, Usaha Micro Kecil dan Menengah (UMKM)
    6. Sub Bidang Dukungan Penanaman Modal
    7. Sub Bidang Perdagangan dan Perindustrian
  • Bidang Penanggulangan Bencana,Darurat dan Mendesak Desa
    1. Sub Bidang Penanggulangan Bencana
    2. Sub Bidang Keadaan Darurat
    3. Sub Bidang Keadaan Mendesak
  1. Kebijakan Umum Anggaran

Pemerintah Desa bersama BPD melaksanakan musyawarah guna membahas dan menyepakati anggaran yang dibutuhkan selama setahun yang kemudian dituangkan dalam APBDes.

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Kesugihan

tampilkan dalam peta lebih besar