Kebijakan Pembangunan Desa

31 Januari 2017 19:20:23 WIB

Program Desa diawali dari musyawarah Dusun yang dihadiri oleh tokoh-tokoh masyarakat, tokoh Agama, RT / RW, Pemerintah Desa beserta BPD dalam rangka penggalian gagasan untuk dibahas dan disepakati. Dari penggalian gagasan tersebut dapat diketahui permasalahan yang ada di Desa dan kebutuhan apa yang diperlukan oleh masyarakat sehingga aspirasi seluruh lapisan masyarakat bisa tertampung.

Sebagai tim penyusun berperan aktif membantu pemerintah Desa dalam membahas dan menyepakati proses pembangunan di desa, penyelenggaraan pemerintahan di desa, pemberdayaan masyarakat di desa, partisipasi masyarakat, siltap Kepala Desa dan perangkat, operasional Pemerintahan Desa, tunjangan operasional BPD, dan Intensif RT/RW.Pemerintah Desa beserta BPD membahas dan menyepakati program proses pembangunan di desa, penyelenggaraan pemerintahan di desa, pemberdayaan masyarakat di desa, partisipasi masyarakat, siltap Kepala Desa dan perangkat, operasional Pemerintahan Desa, tunjangan operasional BPD, dan Intensif RT/RW, dalam hal ini menyusunnya yang bersifat mendesak dan harus dilakukan dengan segera dalam arti menyusun skala prioritas

Arah Kebijakan Pembangunan Desa

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) merupakan panduan dan rujukan bagi penyelenggaraan pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa selama kurun waktu 6 tahun ke depan. Oleh karena itu, subtansi RPJM Desa mencakup seluruh urusan yang menjadi kewenangan desa, dan meliputi seluruh fungsi yang dilaksanakan oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sesuai dengan cakupan kewenangan yang ada pada pemerintah desa,

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Kesugihan

tampilkan dalam peta lebih besar